Sejak munculnya wabah penyakit Corona atau disebut Covid-19 ke Indonesia pada bulan Maret lalu, Sekolah-sekolah diliburkan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Sebagai ganti pembelajaran tatap muka, sekolah-sekolah melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berisi arahan mengenai belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh. Berikut sejumlah poin arahannya:
- Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
- Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Dalam PJJ antara pengajar dan pembelajar tidak bertatap bahkan bisa dipisahkan oleh jarak yang sangat jauh.
Pendidikan Jarak Jauh Masa Pandemi Covid-19 sudah berlangsung lebih 7 bulan. Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 berisi arahan mengenai belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh. Berikut sejumlah poin arahannya:- Memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum kenaikan kelas maupun kelulusan.
- Memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19.
- Memberikan variasi aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah.
- Memberikan umpan balik terhadap bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah yang bersifat kualitatif dan berguna bagi guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kualitatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar