Terbitnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kompetensi Akademik (TKA) menandai langkah baru pemerintah dalam menstandarkan pengukuran capaian akademik murid di akhir jenjang pendidikan.
Kabarnya pelaksanaan TKA dimulai pada bukan November 2025. TKA akan diikuti oleh murid kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.
Sementara mata uji mencakup Bahasa Indonesia, Matematika untuk tingat SD dan SMP dan Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta mata pelajaran pilihan untuk jenjang SMK.
Dalam regulasi yang baru terbit bukai mei tahun 2025, disampaikan bahwa tujuan pelaksanaan TKA antara lain untuk menyediakan informasi capaian akademik yang terstandar, menjamin akses kesetaraan bagi murid dari jalur nonformal dan informal, meningkatkan kapasitas pendidik, dan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan.
Pada pasal 13 disebutkan bahwa
Hasil TKA dapat digunakan sebagai syarat dalam seleksi penerimaan Murid baru pada jenjang pendidikan di atasnya pada jalur prestasi.
Dengan demikian formasi sistem penerimaan murid baru tahun 2026 akan berubah dari yangbtengah berlangsung kini.
Kebijakan baru ini tentu membawa dampak langsung pada proses pembelajaran di kelas. Guru perlu melakukan sejumlah persiapan penting yakni :
(1) memperkuat pemahaman terhadap indikator kompetensi yang akan diujikan, serta menyesuaikan rencana pembelajaran agar lebih menekankan pada pemahaman konsep, penalaran, dan keterampilan berpikir kritis.
(2) guru perlu mengembangkan instrumen penilaian formatif yang relevan dan sejalan dengan model TKA, agar murid terbiasa dengan pola soal yang mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi.
(3) diperlukan kolaborasi antarguru, terutama di tingkat sekolah, untuk menyusun strategi pembelajaran yang sistematis, seimbang antara pendalaman materi dan pembentukan karakter belajar.
(4) guru juga perlu mendapatkan pelatihan berkelanjutan dalam asesmen dan literasi data agar mampu menggunakan hasil penilaian untuk refleksi dan perbaikan pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar